Teknologi Chip Untuk Tv Berlangganan Ilegal
Tv
Berlangganan di Indonesia kian marak dan prospek. Hal ini didukung oleh
kreatifitas industri dalam memasarkan paket-paket yang ekonomis dan
kemudahan berlangganan untuk Kegiatan Hiburan. Namun sejumlah
pihak memanfaatkan antusiasme pasar secara negatif dengan manipulasi
teknologi . Maka Depkominfo akan mematikan TV berlangganan illegal
dengan Chip anti redistribusi. Dirjen Sarana Komunikasi dan Diseminasi
Informasi (SKDI) Depkominfo, Freddy H. Tulung, di Jakarta, Rabu (10/6)
mengatakan, “Kami bekerja sama dengan pihak-pihak yang berkompeten untuk
menekan terjadinya praktik TV berbayar ilegal dengan cara menambahkan
peralatan teknologi (Perlengkapan Listrik) yang memungkinkan kartu berlangganan TV berbayar tidak bisa diredistribusi.”
Teknologi Chip untuk mengatasi 695 Tv Berlangganan
berbayar ilegal yang mencakup sekitar 1,4 juta pelanggan tersebar di
seluruh Indonesia, dan sebagai tindak lanjut pertemuan yang diprakarsai
Depkominfo yang membahas penyelenggaraan TV berbayar ilegal di beberapa
daerah, sekaligus mencegah pelanggaran HAKI
Untuk
melaksanakannya, Depkominfo bekerjasama dengan KPI, Departemen Dalam
Negeri, Departemen Hukum dan HAM, PT Telkom, Asosiasi Penyelenggara
Multimedia Indonesia (APMI), dan Indovision.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar